Bbp Desak Kapolres Dan Bupati Lebak Tindak Tegas Sekdes Gunung Anten Dugaan Pelaku Kdrt
Badak Banten Perjuangan Desak Kapolres dan Bupati Lebak Tindak Tegas Sekdes Gunung Anten Dugaan Pelaku KDRT: Jabatan Bukan Tameng Hukum!
DPP Badak Banten Perjuangan melayangkan pernyataan sikap keras dan surat desakan resmi terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Gunung Anten berinisial DW terhadap istrinya, Pungki Sumiyati.
Melalui Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni alias King Badak, pihaknya menegaskan agar tidak ada pihak manapun yang mencoba melindungi atau membela pelaku secara membabi buta agar lolos dari jeratan hukum.
"Seyogyanya, orang yang telah melakukan tindakan melawan hukum tidak harus mendapat dukungan dari pihak lain, kecuali penasihat hukumnya sendiri. Biarkan orang yang melanggar hukum dengan terang-terangan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," tegas King Badak dalam pernyataan sikapnya, Rabu (22/10/2026).
King Badak menilai, perkara ini merupakan perkara pidana murni sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, bukan perkara pribadi yang bisa ditutup-tutupi.
"Tak logis jika orang yang berbuat salah harus dibela mati-matian seolah-olah ingin keluar dari jeratan hukum pidana.
Logikanya sederhana: Masa sih orang yang salah harus dibebaskan dari jeratan hukum? Sedangkan jeratan hukum itu adalah konsekuensi dari perbuatannya sendiri," ujarnya.
Desak Pemeriksaan DW dan FFR Sesuai Prosedur
Tak hanya pernyataan sikap, DPP Badak Banten Perjuangan juga telah melayangkan Surat Resmi Nomor: 053/DPP-BBP/X/2026 perihal Desakan Pemeriksaan Objektif Perkara Dugaan KDRT oleh Oknum Sekdes Gunung Anten Sdr. DW dan FFR.
Surat tersebut ditujukan kepada Kapolres Lebak Cq. Kasat Reskrim / PPA, Bupati Lebak Cq. Kepala DPMD dan Inspektorat, serta Camat Cimarga.
Dalam surat tersebut, Badak Banten Perjuangan menyampaikan empat poin desakan:
1. Perkara KDRT adalah delik yang diatur tegas dalam UU No. 23 Tahun 2004 dan penanganannya wajib mengedepankan perlindungan terhadap korban.
2. Pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tidak seharusnya mendapat dukungan atau perlindungan dari pihak manapun, kecuali haknya didampingi penasihat hukum.
3. Mendesak agar pemeriksaan terhadap Sdr. DW dan Sdr. FFR yang diduga terkait dalam perkara tersebut dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai SOP tanpa intervensi kekuasaan atau jabatan.
4. Apabila terbukti secara hukum, meminta agar dilakukan penegakan hukum pidana serta sanksi etik kepegawaian sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan aturan kepegawaian desa.
King Badak menegaskan tiga sikap utama lembaganya:
Pertama, KDRT adalah kejahatan serius dan negara wajib melindungi korban. Kedua, jabatan Sekdes bukan tameng hukum untuk mendapatkan impunitas. Justru sebagai aparatur desa harus memberi contoh moral. Ketiga, jangan ada intervensi dari pihak manapun, baik internal desa, kecamatan, maupun pihak lain.
"Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Jika salah, nyatakan salah. Jika pidana, proses pidana. Hukum harus ditegakkan dan berdiri tegak lurus," pungkas King Badak.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Sekdes Gunung Anten yang dimaksud belum dapat dikonfirmasi.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) mengenai hak jawab. Klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait akan dimuat sesuai ketentuan dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Red)