Ppdi Nilai Aturan Calon Kades Diskriminatif, Perangkat Desa Wajib Berhenti Permanen

Ppdi Nilai Aturan Calon Kades Diskriminatif, Perangkat Desa Wajib Berh
21-Oct-2026 | sorotnuswantoro Kendal , Jawa Tengah

KENDAL – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal menilai ketentuan yang mewajibkan perangkat desa berhenti secara permanen setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa bersifat diskriminatif. Ketentuan dalam Pasal 30 ayat 4 tersebut menjadi salah satu catatan PPDI dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.

Pengurus PPDI Kabupaten Kendal, Ahmad Muhyi, menjelaskan bahwa perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa diwajibkan berhenti dari jabatannya. Sementara itu, menurutnya, sejumlah profesi lain dalam kondisi tertentu cukup mengambil cuti sementara. Perbedaan perlakuan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi.

“Kalau profesi lain hanya dianjurkan cuti sementara, perangkat desa justru harus berhenti tetap. Menurut pandangan PPDI, aturan ini diskriminatif,” ujar Muhyi.

PPDI Siapkan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Muhyi mengakui, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Karena itu, perubahan aturan tidak cukup dilakukan melalui Raperda, tetapi perlu ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.

“PPDI Kabupaten Kendal bersama PPDI pusat sedang memproses pengajuan judicial review terhadap pasal tersebut. Ini menjadi salah satu upaya kami untuk memperjuangkan agar ketentuan itu dapat ditinjau kembali,” katanya.

Persyaratan Perangkat Desa Diharapkan Mengutamakan Warga Setempat

Selain menyoroti ketentuan calon kepala desa, PPDI mengapresiasi pembahasan mengenai persyaratan calon perangkat desa yang diharapkan dapat mengakomodasi warga setempat. Menurut Muhyi, kebijakan tersebut penting untuk mendukung pelayanan pemerintahan desa sekaligus memudahkan perangkat desa beradaptasi dengan lingkungan sosial dan budaya masyarakat.

Ia menjelaskan, perangkat desa yang berasal dari luar daerah terkadang menghadapi kendala ketika harus tinggal dan menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat setempat. Dalam sejumlah kasus, persoalan adaptasi bahkan dapat memicu penolakan warga karena perangkat desa dinilai kurang memahami kultur setempat.

“Harapan kami, perangkat desa, termasuk kepala dusun, dapat berasal dari warga setempat. Mereka lebih mengenal lingkungan dan memahami kultur masyarakat sehingga bisa menjalankan tugas dengan lebih baik,” ungkapnya.

PPDI berharap persyaratan domisili dapat diatur lebih terperinci melalui peraturan bupati, termasuk ketentuan bahwa calon perangkat desa telah berdomisili dan memiliki KTP setempat sekurang-kurangnya satu tahun. Muhyi menilai, ketentuan tersebut dapat menjadi pertimbangan tambahan untuk memperkuat pelayanan pemerintahan desa, dengan tetap memperhatikan persyaratan dasar sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Selain mengatur persyaratan jabatan, Raperda tersebut juga membahas rencana pemberian tunjangan kinerja, tunjangan anak dan istri setiap bulan, serta tunjangan purna tugas yang diberikan satu kali kepada kepala desa dan perangkat desa. Besaran serta mekanisme pemberiannya direncanakan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati. PPDI berharap pembahasan Raperda dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa.( )

Tags