Sawah Di Karangmlati Demak Diurug Jadi Kavling, Tanah Hijau Habis, Kades Dan Aph Kenapa Diam
DEMAK , sorotnuswantoro.com - Kurangnya pengawasan terhadap aktivitas pengurukan galian tanah sawah, yang terjadi di wilayah Demak disorot. Aktivitas itu "jelas melanggar tata ruang dan mengancam ketahanan pangan.
"Tanah hijau produktif yang menjadi korban pengurukan pengusaha bos lahan kapling. Sawah subur diurug tanah sawah, kemudian dipetak-petak menjadi kavling perumahan.
Ironisnya, kejahatan terhadap lahan pangan tersebut "tidak pernah kena jeratan pelanggaran hukum".
"Bagaimana bisa terjadi seperti itu, kenapa "Pemerintah Desa Karangmlati Demak dan APH diam," tegas warga.
Padahal setiap "pengurukan sawah dan alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD)" wajib ada izin. Harus ada "rekomendasi dari Kepala Desa, kajian tata ruang dari DPUTARU, izin alih fungsi dari Dinas Pertanian dan ATR/BPN".
Faktanya di "Desa Karangmlati, Kecamatan Demak Kota", aktivitas urug sawah untuk kavling berjalan bebas. Truk hilir mudik, sawah hilang, tanpa ada teguran dari Pemdes maupun Satpol PP.
Warga mendesak "Bupati Demak, Camat Demak Kota, Kepala Desa Karangmlati, Satpol PP, dan Polres Demak" segera turun dan hentikan pengurukan ilegal tersebut. Jangan sampai "tanah hijau habis dikorbankan untuk bisnis bos kavling" sementara pemerintah desa dan APH tutup mata.
( Red )