Diduga Dipalak Oknum Polisi Saat Mobil Mogok, Sopir Tronton B 9954 Pd Ditahan 21hari Tanpa Proses
"Diduga Dipalak Oknum Polisi Saat Mobil Mogok, Mobil Tronton B 9954 PD Ditahan 21Hari Tanpa Proses Hukum di Polres Tangsel"
Seorang sopir truk tronton bak terbuka B 9954 PD bernama Suhaemi mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan penahanan kendaraan secara tidak prosedural oleh oknum anggota Polri berinisial HH, yang mengaku ayah korban laka dan bertugas di Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan.
Kronologi Singkat:
1. Kamis, 24 Agustus 2026 pukul 23.00 WIB: Mobil tronton yang di kemudikan Suhaemi pecah ban di bahu jalan perbatasan Cisauk-Serpong. Posisi sudah di kiri, lampu hazard menyala. Saat proses ganti ban, datang pengendara motor Honda Beat putih bernama Samuel menabrak bagian belakang. Samuel anggota Polri, tidak pakai helm, luka di rahang. Motor rusak ringan.
2. Evakuasi & Kedatangan HH: Korban dievakuasi ke tempat aman. Tak lama datang Hapernas Hasibuan /HH/mengaku ayah Samuel dan anggota Polri Polsek Serpong.
3. Diduga Permintaan Uang: HH menahan mobil dan meminta uang Rp 15.000.000 "untuk biaya RS". Karena desakan dan ancaman "barang tidak boleh dibongkar", akhirnya disepakati Rp 5.000.000 dan diserahkan. HH meminta kejadian ini tidak diceritakan ke siapapun.
4. Penahanan Kendaraan: Setelah barang diturunkan, mobil tronton B 9954 PD dibawa dan diamankan di Mapolres Tangsel sampai sekarang. Sudah 21 hari tanpa BAP, tanpa olah TKP, tanpa Surat Perintah Penyidikan.
5. Upaya Musyawarah Buntu: Sejak 3 hari kejadian, Suhaemi beritikad baik menghubungi HH untuk musyawarah dan bantu biaya pengobatan. Selalu dihindari dengan berbagai alasan.
Pada 9 September 2026, kami mendatangi rumah HH di Perum Griya Serpong Asri (GSA) RT 06 RW 05 Kelurahan Suradita Kec Cisauk Kab Tangerang. Sesuai alamat dari penyidik, namun HH juga tidak bersedia menemui untuk musyawarah
6. Arahan Penyidik: Penyidik Lantas Polres Tangsel bernama Aiptu H. Aep awalnya mengarahkan kami untuk musyawarah dan mencari HH di Mapolsek dan rumahnya. Namu setelah kami kembali ke kantor unit Laka H Aep mengatakan telah di hubungi HH agar memproses penyidikan kasus tersebut
Sampai rilis ini dibuat, tidak ada kejelasan proses hukum dari Unit Lantas Polres Tangsel.
Dugaan Pelanggaran Hukum:
1. Pasal 368 KUHP - Pemerasan: _Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri... memaksa orang lain supaya memberikan sesuatu... dengan ancaman kekerasan_. Ancaman: "barang tidak boleh dibongkar" + penahanan mobil.
2. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Pegawai Negeri yang memaksa orang untuk memberikan sesuatu.
3. Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Setiap orang yang lalai menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dalam kasus ini, posisi mobil sudah di bahu jalan + lampu hazard menyala. Perlu dibuktikan unsur kelalaian.
4. Pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009: Setiap kecelakaan wajib ditangani, dibuatkan laporan, dan dilakukan olah TKP. Penahanan barang bukti harus ada Surat Penyitaan.
5. Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan: Penahanan barang bukti harus berdasarkan prosedur dan tidak boleh berlarut tanpa kepastian hukum.
6. Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif: Laka lantas yang tidak menimbulkan korban meninggal dunia wajib diupayakan RJ terlebih dahulu.
Tuntutan Kami:
1. Meminta Propam Polres Tangsel dan Polda Metro Jaya memeriksa oknum HH terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan jabatan.
2. Memeriksa Unit Lantas Polres Tangsel
Untuk itu segera memproses hukum secara profesional: Olah TKP, BAP, dan kepastian status hukum kendaraan B 9954 PD.
3. Mengembalikan mobil beserta barang yang ada di dalamnya apabila tidak ada dasar hukum penahanan.
Kami sedang menempuh jalur hukum dan melapor ke Propam, Kompolnas, Ombudsman RI
Narasumber: Eli Sahroni , No HP 085776893099
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) mengenai hak jawab. Klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait akan dimuat sesuai ketentuan dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Red)