Abah Uta Dan Tb Endin Kompak Soroti Ipr: Wpr Harus Berpihak Pada Masyarakat Desa Setempat

Abah Uta Dan Tb Endin Kompak Soroti Ipr: Wpr Harus Berpihak Pada Masya
12-Sep-2026 | sorotnuswantoro LEBAK,Banten

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang digelar Komisi IV DPRD Banten pada Jumat (11/9/2026) mendapat perhatian dari sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Lebak.

Pembahasan tersebut turut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan terkait keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta mekanisme pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah desa masing-masing.

Abah Yoyo Yohenda, yang dikenal dengan sapaan Abah Uta dari Kasepuhan Cisitu, mengapresiasi langkah Komisi IV DPRD Banten yang membahas Raperda Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut.

Menurut Abah Uta, desa yang telah memiliki wilayah penetapan WPR semestinya dapat menindaklanjuti dengan proses pengajuan IPR melalui koperasi yang dibentuk dan berbasis di desa masing-masing.

“Desa yang sudah punya wilayah WPR, menurut saya harus diusulkan IPR-nya melalui koperasi di masing-masing desa,” ujar Abah Uta.

Ia menjelaskan, dirinya juga merupakan bagian dari masyarakat yang sebelumnya ikut mengusulkan WPR melalui koperasi. Namun, apabila dalam proses penetapan WPR ternyata wilayah yang mereka usulkan tidak masuk dalam penetapan, dirinya menyatakan tetap menghormati keputusan tersebut.

“Kalau wilayah yang kami ikut usulkan ternyata tidak masuk dalam penetapan WPR, saya tidak akan mempermasalahkan. Saya bisa menerima dengan senang hati,” katanya.

Namun, Abah Uta menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengambil atau mengajukan IPR dengan menggunakan WPR yang berada di desa lain.

“Kalau bukan wilayah desa kita, jangan mengambil usulan IPR dari desa lain,” tegasnya.

Menurutnya, masih adanya desa yang belum membentuk koperasi bukan berarti masyarakat di desa tersebut tidak memiliki keinginan untuk mengurus IPR. Pembentukan koperasi membutuhkan proses dan waktu, sehingga masyarakat masih berharap dapat mempersiapkan kelembagaan tersebut untuk proses pengajuan IPR.

“Desa yang belum membuat koperasi tetap punya harapan untuk mengajukan IPR. Hanya saja memang masih menunggu waktu karena semuanya harus berproses, termasuk membentuk koperasi,” jelas Abah Uta.

Pandangan serupa disampaikan TB Endin, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Cibeber (FKMPC) sekaligus tokoh masyarakat Desa Cikotok.

TB Endin menyoroti keberadaan WPR di wilayah Desa Cikotok. Ia menyatakan tidak setuju apabila WPR yang berada di wilayah desanya kemudian diusulkan untuk pengajuan IPR menggunakan koperasi yang berasal dari luar desa.

Menurutnya, masyarakat desa yang wilayahnya telah ditetapkan sebagai WPR harus diberikan ruang untuk membentuk kelembagaan sendiri dan mengelola proses pengajuan IPR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak setuju kalau WPR yang berada di desa kami diusulkan oleh koperasi dari luar desa,” ujar TB Endin.

Ia menilai koperasi yang nantinya menjadi wadah masyarakat dalam proses pengajuan IPR semestinya memiliki basis yang jelas di desa yang wilayahnya masuk dalam penetapan WPR.

“Koperasi itu didirikan minimal pengurusnya orang desa setempat. Kecuali untuk anggota, tentunya bisa disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

TB Endin berharap pembahasan Raperda Pertambangan Mineral dan Batubara tidak hanya menghasilkan regulasi, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan terhadap masyarakat lokal yang wilayahnya telah ditetapkan sebagai WPR.

Menurutnya, jangan sampai penetapan WPR yang seharusnya membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas pertambangan rakyat justru menimbulkan persoalan baru akibat adanya pihak atau koperasi dari luar wilayah desa yang mengajukan IPR.

Ia berharap DPRD Banten bersama pemerintah daerah dapat memperhatikan aspirasi masyarakat desa dalam merumuskan aturan mengenai mekanisme pengajuan dan pengelolaan IPR, sehingga manfaat keberadaan WPR benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat setempat.

(Red)

Tags