Anne Nurgusari Terpilih Aklamasi Pimpin Fwmo Kbb, Tegaskan Wadah Silaturahmi Bukan Ajang Persaingan

Anne Nurgusari Terpilih Aklamasi Pimpin Fwmo Kbb, Tegaskan Wadah Silat
21-Aug-2026 | sorotnuswantoro Bandung Barat

BANDUNG BARAT — Forum Wartawan Media Online (FWMO) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menetapkan kepengurusan baru dalam suasana penuh kebersamaan dan kesepakatan bersama seluruh anggota. Anne Nurgusari terpilih secara aklamasi sebagai Ketua FWMO KBB, sekaligus ditetapkan struktur lengkap kepengurusan organisasi.

Proses pemilihan dan pembentukan kepengurusan berjalan demokratis, diambil berdasarkan kesepakatan mufakat seluruh anggota yang hadir, tanpa adanya perbedaan pendapat yang berarti. Hal ini mencerminkan semangat kebersamaan yang menjadi dasar berdirinya forum ini.

Dalam pernyataannya setelah terpilih, Anne Nurgusari menegaskan bahwa FWMO KBB bukanlah wadah untuk menciptakan persaingan antarorganisasi maupun awak media yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Sebaliknya, forum ini dihadirkan secara khusus sebagai wadah silaturahmi, komunikasi, dan kerjasama bagi para wartawan yang selama ini tergabung dalam berbagai organisasi maupun lembaga media yang berbeda.

“Terbentuknya forum ini adalah wadah media yang ada di Kabupaten Bandung Barat, bukan ajang untuk persaingan. Forum ini lebih dikhususkan sebagai ajang silaturahmi para awak media yang tergabung di beberapa organisasi media lainnya,” ujar Anne.

Ia juga menyampaikan harapan agar keberadaan FWMO KBB dapat mempererat hubungan antar-sesama insan pers, meskipun para anggotanya berasal dari organisasi dan perusahaan media yang berbeda. Menurutnya, perbedaan tempat bernaung tidak seharusnya menjadi penghalang untuk membangun komunikasi dan kebersamaan. Hubungan yang harmonis antarawak media dinilai sangat penting untuk menciptakan iklim pers yang sehat, independen, dan profesional di Kabupaten Bandung Barat.

Landasan Hukum dan Prinsip Kerja

Pembentukan dan pelaksanaan kegiatan FWMO KBB berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E Ayat (3) — Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers — Khususnya Pasal 5 tentang Hak dan Kewajiban Wartawan, Pasal 9 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengembangan Pers, serta Pasal 12 tentang Organisasi Pers; yang mengamanatkan bahwa insan pers berhak membentuk dan bergabung dalam organisasi untuk menjamin kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas profesi.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan — Yang mengatur kebebasan mendirikan organisasi kemasyarakatan, pengelolaan secara mandiri, serta tujuan organisasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kesusilaan.

4. Kode Etik Jurnalistik — Sebagai pedoman moral dan profesionalisme kerja wartawan, yang menekankan tanggung jawab, keberimbangan, dan penghormatan terhadap sesama rekan seprofesi.

FWMO KBB berkomitmen untuk beroperasi sesuai seluruh ketentuan di atas, tidak menjadi alat kepentingan politik maupun kelompok tertentu, dan senantiasa menjaga kemerdekaan pers serta kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang.

Pembentukan Struktur dan Pendaftaran Anggota

Saat ini, FWMO KBB masih membuka kesempatan bagi rekan-rekan wartawan media online yang berminat dan memiliki kompetensi untuk mengisi sejumlah posisi bidang yang masih kosong dalam struktur kepengurusan.

“Bagi rekan-rekan media yang berminat menempatkan diri sesuai bidangnya dan menjadi bagian dari kepengurusan, bisa langsung mengajukan diri kepada Dewan Penasehat atau Dewan Pembina,” ungkap pengurus FWMO KBB.

Untuk melengkapi administrasi keanggotaan, FWMO KBB akan menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) secara resmi. Seluruh anggota diminta menyerahkan berkas biodata berupa:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),

- Pas foto ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar.

. ID Card Media Masing Masing

Berkas dapat diserahkan langsung kepada pengurus atau dikirimkan melalui WhatsApp sesuai ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Harapan dan Tujuan Ke Depan

Dengan terbentuknya kepengurusan baru, FWMO KBB diharapkan tidak hanya menjadi wadah berkumpulnya para wartawan media online, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat silaturahmi, komunikasi, dan kebersamaan seluruh insan pers di Kabupaten Bandung Barat.

Anne Nurgusari menegaskan bahwa semangat kebersamaan adalah landasan utama dalam menjalankan forum tersebut, sehingga FWMO KBB dapat tumbuh sebagai wadah yang terbuka, inklusif, dan mampu mempererat hubungan antarawak media tanpa melihat perbedaan organisasi maupun latar belakang media tempat mereka bernaung.

FWMO KBB juga bertekad untuk turut serta menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas profesionalisme wartawan, serta berkontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bandung Barat.

Tags