Dugaan Aktivitas Tambang Pasir Ayak Tanpa Iup Op, Lsm Gni Ajukan Pengaduan Ke Kementerian Esdm Ri
LSM Gema Nasional Indonesia Laporkan PT Azka City Luv ke Dirjen Gakkum ESDM, Dugaan Aktivitas Tambang Pasir Ayak Tanpa IUP Operasi Produksi
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nasional Indonesia melayangkan laporan pengaduan dan permohonan penindakan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia terhadap PT Azka City Luv, Sand Mining and Developer Real Estate.
Laporan tersebut disampaikan terkait dugaan adanya aktivitas pertambangan pasir ayak yang dinilai belum memenuhi ketentuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), sebagaimana tertuang dalam surat pengaduan Nomor 058/PP/DPP-GNI/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Dalam laporan itu, LSM Gema Nasional Indonesia meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan tersebut serta menindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua LSM Gema Nasional Indonesia, Ohim Risdianto, menyampaikan bahwa pihaknya meminta Dirjen Gakkum ESDM melakukan penelusuran terkait dugaan kegiatan operasi produksi yang dilakukan oleh pemegang izin tahap eksplorasi.
Ohim mengacu pada ketentuan Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur sanksi bagi pemegang IUP/IUPK tahap Eksplorasi yang melakukan kegiatan Operasi Produksi tanpa izin yang sesuai.
“Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai aturan hukum apabila terbukti ada pelanggaran,” ujar Ohim Risdianto.
LSM Gema Nasional Indonesia juga menyoroti lokasi kegiatan pertambangan yang berada di sekitar Situ Palayangan. Mereka menyampaikan kekhawatiran adanya potensi dampak lingkungan, khususnya sedimentasi yang dapat berpengaruh terhadap fungsi perairan dan kebutuhan irigasi masyarakat.
Selain kepada Dirjen Gakkum ESDM, laporan tersebut juga ditembuskan kepada KPK, Kejaksaan Agung RI, Kadiv Propam Mabes Polri, serta Danpuspom TNI untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Kami berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti secara transparan, sehingga apabila terdapat pelanggaran dapat dilakukan penegakan hukum dan pemulihan lingkungan,” pungkas Ohim.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Azka City Luv belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan dugaan yang disampaikan oleh LSM Gema Nasional Indonesia.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Azka City Luv maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan, tanggapan, atau informasi tambahan guna pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Red/team)