Babak Baru Skandal Koperasi Nurul Barokah: Somasi Resmi Dilayangkan, Adv. Ary Herawan
Janji untuk menempuh jalur konfrontasi hukum guna membela ratusan korban gagal bayar Koperasi Pondok Pesantren Nurul Barokah, Bojongsari - Purbalingga bukanlah gertakan semata. Eskalasi hukum kini secara resmi bergulir. Firma Hukum Kalimasada Nusantara, selaku kuasa hukum yang mewakili kerugian warga hingga Rp2,94 miliar, telah melancarkan serangan hukum pertama mereka.
Pada hari Jumat, 26 Juni 2026, Advokat Ary Herawan, S.H. secara resmi telah mengirimkan Surat Somasi (Teguran Hukum) kepada jajaran pengurus Koperasi Ponpes Nurul Barokah. Langkah ini diambil sebagai desakan agar para pengurus segera menunjukkan iktikad baik terkait nasib uang simpanan ummat dan simpanan berjangka yang mandek bertahun-tahun.
Ary Herawan, dengan tegas memberikan peringatan keras. Apabila somasi tersebut diabaikan dan pengurus tetap menutup mata dari tanggung jawab finansial mereka, maka Firma Hukum Kalimasada Nusantara tidak akan segan memicu ledakan hukum yang lebih masif melalui dua instrumen peradilan sekaligus, yakni Pidana dan Perdata.
Ultimatum hukum yang telah disiapkan secara matang tersebut meliputi:
1. Jerat Pidana Berlapis (Laporan Kepolisian)
Tim kuasa hukum akan segera membuat Pengaduan dan/atau Laporan Polisi (LP) secara resmi, baik ke tingkat Polres Purbalingga maupun langsung ke Polda Jawa Tengah. Laporan ini akan secara spesifik menyeret tiga nama pengurus inti, yakni K.H. MSA, KFN, dan Hj. PNI serta para pengurus koperasi pondok pesantren nurul barokah lainya.
Ketiganya akan dilaporkan atas dugaan tindak pidana dengan pasal berlapis, yakni:
Dugaan Tindak Pidana Penipuan: Pasal 378 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dugaan Tindak Pidana Penggelapan: Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan: Pasal 374 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Gugatan Perdata dan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Tidak hanya akan memenjarakan para terduga pelaku, Adv. Ary Herawan, S.H. juga memastikan akan memburu harta kekayaan pribadi para pengurus untuk mengembalikan hak-hak korban.
Ary Herawan menegaskan: "Jika tidak ada itikad baik pengembalian hak kepada para korban gagal bayar, Firma Hukum Kalimasada Nusantara akan segera mendaftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Purbalingga. Gugatan ini memuat tuntutan krusial berupa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh aset milik K.H. MSA, KFN, dan Hj. PNI serta para pengurus koperasi pondok pesantren lainnya yang turut serta terlibat didalamnya.
Aset-aset yang dibidik mencakup tanah, bangunan, hingga kendaraan bermotor. Penyitaan ini dinilai mutlak dan mendesak untuk dilakukan agar nilai aset yang disita sebanding dan proporsional dengan besaran kerugian Materiil dan Immateriil yang ditanggung oleh para korban.
Tindakan hukum ganda ini menjadi bukti keseriusan Firma Hukum Kalimasada Nusantara dalam mencabik jubah impunitas para pengurus koperasi yang bersembunyi di balik tameng agama. Publik kini menanti, apakah para pengurus akan memilih kooperatif memulihkan hak warga, atau justru memilih berhadapan langsung dengan badai hukum yang siap menghancurkan mereka di meja hijau.