Rsud Malingping Buka Suara Soal Video Viral Pasien Igd, Tegaskan Penanganan Sudah Sesuai Sop
UPTD RSUD Malingping akhirnya memberikan klarifikasi terkait beredarnya video di media sosial yang menyoroti pelayanan pasien berinisial “Tn. S” di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pihak rumah sakit menegaskan seluruh proses pelayanan medis maupun administrasi telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Melalui keterangan resminya, manajemen RSUD Malingping menyatakan informasi yang menyebut pasien tidak mendapatkan penanganan medis namun tetap muncul tagihan dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pihak rumah sakit menjelaskan, pasien datang ke IGD menggunakan kendaraan pribadi dan tiba sekitar pukul 19.20 WIB. Setibanya di IGD, pasien dipindahkan ke brankar oleh keluarga dengan bantuan petugas keamanan, kemudian langsung menjalani pemeriksaan awal oleh petugas medis.
Hasil triase menempatkan pasien dalam kategori Triase Merah atau kondisi gawat darurat.
“Pasien saat tiba dalam kondisi sesak napas berat dan gelisah. Dokter jaga IGD langsung melakukan pemeriksaan medis sesuai SOP serta memberikan penanganan dan obat-obatan sesuai indikasi klinis pasien,” demikian keterangan RSUD Malingping.
Dalam proses penanganan, pasien kemudian direncanakan menjalani pemeriksaan laboratorium dan rontgen. Namun kondisi pasien tiba-tiba memburuk hingga mengalami henti napas dan henti jantung.
Tim medis langsung melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP) sebagai upaya penyelamatan. Namun setelah dilakukan pertolongan, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.58 WIB.
RSUD Malingping juga memastikan seluruh tindakan medis, obat-obatan, hingga proses pelayanan telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).
Terkait munculnya biaya administrasi, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa rincian biaya sebesar Rp787.175 merupakan akumulasi pelayanan medis dan ambulans sesuai tarif yang berlaku.
Pihak keluarga kemudian mengajukan permohonan keringanan biaya melalui saudara berinisial “AK”. Dalam proses tersebut dibuat surat pernyataan terkait permohonan pembayaran sebesar Rp300.000, sementara sisa biaya menunggu kebijakan manajemen rumah sakit.
Manajemen RSUD Malingping menegaskan tidak ada manipulasi biaya dan seluruh tarif telah dihitung berdasarkan ketentuan resmi.
“Kami turut berduka atas meninggalnya pasien. Namun kami berharap masyarakat dapat menyaring informasi secara bijak agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar pihak RSUD Malingping.
RSUD Malingping menyatakan tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang transparan, profesional, dan terbuka terhadap kritik maupun masukan masyarakat demi peningkatan kualitas pelayanan.
Sumber : Humas UPTD RSUD Malingping