Sdn 2 Ngamprah Menuai Protes, Dinilai Melanggar Pergub Dan Membebani Orang Tua

Sdn 2 Ngamprah Menuai Protes, Dinilai Melanggar Pergub Dan Membebani O
07-May-2026 | sorotnuswantoro Bandung

Hari ini, Kamis tanggal 07 Mei 2026, masyarakat dan orang tua siswa di Desa Aukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, kembali dihadapkan pada situasi yang dianggap meresahkan. Pasalnya, diketahui bahwa SDN 2 Ngamprah mengadakan kegiatan ekstrakurikuler berupa "Wahana Renang" yang diikuti oleh peserta didik mulai dari Kelas 1 hingga Kelas 2.

Kegiatan ini menjadi sorotan tajam mengingat adanya aturan yang sangat jelas tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, terdapat larangan tegas terkait berbagai kegiatan yang bersifat memungut biaya atau membebankan orang tua, termasuk di dalamnya pelarangan kegiatan tambahan seperti penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dipaksakan, kegiatan belajar tambahan, maupun kegiatan lainnya yang berpotensi menjadi pungutan tidak resmi.

Kami menegaskan dan meminta perhatian khusus kepada Kepala Sekolah SD 2 Ampera agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Mohon untuk tidak memunculkan pemberitaan negatif yang nantinya dapat merugikan nama baik institusi sekolah, kepala sekolah itu sendiri, maupun seluruh jajaran guru. Hal ini demi menjaga citra positif dunia pendidikan di wilayah tersebut.

Selain itu, kami juga memohon agar tidak lagi diadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat keterampilan atau kriya yang seolah-olah diwajibkan atau dipaksakan. Kebijakan semacam ini sangat merugikan dan menambah beban ekonomi bagi orang tua murid.

Terutama terkait kegiatan renang yang sedang berlangsung ini, biaya yang ditetapkan dinilai tidak sedikit. Berdasarkan informasi yang diterima dari para orang tua murid, besaran biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp100.000 per siswa. Angka tersebut dinilai cukup besar dan memberatkan bagi kondisi ekonomi keluarga saat ini.

Suara Orang Tua Murid

Berikut adalah ungkapan kekecewaan dan pernyataan resmi dari salah satu orang tua murid yang tidak bersedia disebutkan namanya:

"Saya selaku orang tua murid dari SD 2 Ngamprah merasa sangat keberatan dengan adanya kebijakan ini. Kegiatan renang ini menjadikan beban tersendiri untuk saya sebagai orang tua, apalagi jika sifatnya diwajibkan. Tentu saja ini sangat membebani semua orang tua murid yang ada di SD Ngamprah.

Kepada Bapak/Ibu Kepala Sekolah ataupun guru yang bersangkutan, kami mohon dengan sangat agar kegiatan seperti ini tidak diadakan lagi. Karena setahu saya, ini jelas merupakan larangan dari Gubernur yang sudah diatur secara hukum, baik yang tersebar di media sosial maupun yang tertulis jelas dalam Pergub.

Sekali lagi, saya mewakili suara orang tua murid SD Ngamprah, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, memohon agar aturan ini ditegakkan dan tidak membebani kami."

Kaperwil Jawa Barat

Tags