Lakalantas Vario Vs Vixion Di Sojomerto, Korban Luka Serius, Kasus Berakhir Damai

Lakalantas Vario Vs Vixion Di Sojomerto, Korban Luka Serius, Kasus Ber
06-May-2026 | sorotnuswantoro Kendal , Jawa Tengah

KENDAL — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Vario dan Yamaha Vixion di Jalan Umum Desa Sojomerto, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, berujung damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice. Meski demikian, insiden tersebut menyebabkan satu pengendara mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Namun laporan resmi baru diterima Satlantas Polres Kendal pada Sabtu (2/5/2026) pukul 19.30 WIB, sebelum petugas bergerak melakukan penanganan di lokasi kejadian.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, IPDA M. Heru Ardiantoro, Rabu (6/5/2026), mengatakan kecelakaan tersebut melibatkan Honda Vario 150 bernomor polisi H-5719-BD yang dikendarai Ana Kholisna (25), warga Desa Sojomerto, dan Yamaha Vixion 150 bernomor polisi B-6585-UYR yang dikendarai Nasrofi (23), warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Patean.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, Honda Vario awalnya melaju dari arah utara menuju selatan atau dari wilayah Gemuh ke Sojomerto di lajur kiri. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan diduga bergerak terlalu ke kanan pada saat bersamaan Yamaha Vixion melaju dari arah berlawanan.

Diduga stang kanan Honda Vario menyerempet bodi kanan Yamaha Vixion hingga kedua kendaraan kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Benturan itu mengakibatkan pengendara Honda Vario mengalami luka cukup serius.

Korban, Ana Kholisna, mengalami fraktur tertutup pada kaki kanan dan memar pada kaki kiri. Dalam kondisi sadar, korban langsung dilarikan ke RSI Muhammadiyah Weleri untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Satlantas Polres Kendal kemudian melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mencari saksi, hingga membuat laporan polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Namun dalam proses penanganannya, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice. IPDA Heru menegaskan langkah itu diambil agar penyelesaian perkara dapat berjalan cepat, adil, dan tidak memberatkan kedua pihak, sekaligus menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.

“Penyelesaian melalui restorative justice diutamakan agar permasalahan dapat diselesaikan secara cepat, adil, serta tidak memberatkan kedua belah pihak, sehingga hubungan baik di masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.(*)

Tags