Resum Laporan Pengaduan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Tragedi 24 Agustus Cisauk

Resum Laporan Pengaduan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Tragedi 24 Agus
26-Sep-2026 | sorotnuswantoro Jakarta

Kepada Yth.

KABID PROPAM POLDA METRO JAYA

di

Jakarta

Dengan hormat,

Perihal: Resume dan Permohonan Perlindungan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Perkara Laka Lantas oleh Unit Gakkum Laka Polres Tangerang Selatan

I. PENDAHULUAN

Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 - 23.00 WIB, di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, melibatkan 1 (satu) unit kendaraan Tronton dengan Nomor Polisi B 9954 PD yang dikemudikan oleh Sdr. SUHEMI dalam keadaan mogok akibat pecah ban, dengan 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr. SAMUEL HARPIND MANDELA HASIGUAN (diduga oknum anggota Polri).

Perkara ini tidak hanya menyangkut Laka Lantas, namun telah berkembang menjadi dugaan pelanggaran kode etik profesi, maladministrasi, dan keberpihakan dalam penanganan perkara oleh Penyidik Unit Gakkum Laka Polres Tangerang Selatan.

II. KRONOLOGIS FAKTA PENANGANAN PERKARA

1. Pada tanggal 25 Agustus 2026 telah diterbitkan:

a. Laporan Polisi Nomor: LP/A/842/VIII/2026/SPKT.LANTAS/POLRES TANGSEL;

b. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: http://SP.Lidik/842/VIII/HUK.6.6/2026/Restangsel.

2. Sejak LP dan Sprin Lidik tersebut terbit, Penyidik Unit Laka sama sekali tidak melakukan pemanggilan, pemeriksaan, maupun klarifikasi terhadap Sdr. SUHEMI selaku saksi/pengemudi untuk kepentingan penyelidikan. Hal ini jelas melanggar asas Due Process of Law dan prinsip profesionalitas penyidikan.

3. Pada tanggal 14 September 2026, setelah perkara ini viral dan dipublikasikan oleh sejumlah media online, baru diterbitkan Surat Panggilan/Undangan Klarifikasi kepada Sdr. SUHEMI untuk hadir di Ruang Tim 3 Unit Gakkum Laka pukul 13.00 WIB.

Fakta Penting: Hasil pemeriksaan/klarifikasi yang dilakukan oleh penyidik Brigadir DODI diduga tidak dituangkan seutuhnya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keterangan yang menguntungkan Sdr. SUHEMI diduga diabaikan, sehingga BAP menjadi tidak objektif dan cenderung memberatkan.

4. Pada tanggal 18 September 2026 diterbitkan Surat Panggilan/Undangan Mediasi untuk hari Senin, 21 September 2026 pukul 10.00 WIB. Mediasi tidak terlaksana karena Sdr. SUHEMI hadir pukul 15.00 WIB sedangkan pihak Sdr. SAMUEL HARPIND MANDELA HASIGUAN telah meninggalkan ruangan.

5. Rentang waktu 25 Agustus 2026 s/d 16 September 2026, tidak ada tindakan penyidikan yang signifikan, yaitu:

a. Tidak dilaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara (Olah TKP), padahal hal tersebut merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;

b. Tidak dilakukan pemeriksaan awal terhadap Sdr. SUHEMI;

c. Baru pada tanggal 26 September 2026, Sdr. SUHEMI menerima SP2HP Nomor: B/162/IX/HUK.1.2.1/2026/LL/Restangsel yang bertanggal 24 September 2026.

III. FAKTA EMPIRIS TERKAIT UPAYA MUSYAWARAH

1. Pasca kejadian, Sdr. SAMUEL HARPIND MANDELA HASIGUAN dibawa ke RS Columbia Asia BSD. Sdr. SUHEMI dengan itikad baik turut mengantarkan korban sebagai bentuk tanggung jawab moral.

2. Selama kurang lebih 1 (satu) minggu, Sdr. SUHEMI menunggu di sekitar Mapolres Tangsel untuk kejelasan status Tronton B 9954 PD yang diamankan Unit Laka.

3. Tiga hari setelah kejadian, Sdr. SUHEMI terus berupaya menghubungi pihak keluarga Sdr. SAMUEL HARPIND MANDELA HASIGUAN untuk bermusyawarah secara kekeluargaan, namun hingga tanggal 16 September 2026 upaya tersebut NIHIL.

4. Pihak keluarga Sdr. SAMUEL HARPIND MANDELA HASIGUAN terkesan menghindar. Bahkan ayah dari Sdr. SAMUEL yang diduga oknum Polri menyampaikan ucapan yang tidak sepantasnya diucapkan oleh aparat penegak hukum:

"Emang kamu tahu keadaan kondisi anak saya, silahkan kalau kamu mau lapor ke Propam juga sekalipun ke Presiden, saya tidak takut."

Ucapan tersebut mengandung unsur arogansi, intimidasi, dan penyalahgunaan kewenangan.

IV. ANALISIS YURIDIS DAN KEBERATAN HUKUM

Kami dari BADAK BANTEN PERJUANGAN (BBP) menilai terdapat kejanggalan serius:

1. Penerapan Pasal Keliru, Cacat Hukum dan Berpihak

Penerapan Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Sdr. SUHEMI adalah keliru dan cacat hukum. Tronton dalam posisi mogok karena pecah ban (force majeure), bukan karena kelalaian pengemudi. Unsur culpa tidak terpenuhi.

2. Kelalaian Berat Ada Pada Pihak Penabrak

Berdasarkan fakta lapangan, dugaan kelalaian berat justru ada pada Sdr. SAMUEL HARPIND MANDELA HASIGUAN

- Tidak menggunakan helm standar SNI;

- Melaju dengan kecepatan tinggi;

- Tidak konsentrasi / tidak hati-hati;

- Patut diduga dalam kondisi mengantuk dan tidak terkontrol, diduga akibat pengaruh minuman keras beralkohol atau zat adiktif lainnya.

3. Pelanggaran SOP dan Potensi Penghilangan Barang Bukti

Tidak dilaksanakannya Olah TKP adalah pelanggaran terhadap Perkapolri 15/2013 dan Perpol 6/2019. Hal ini berpotensi menghilangkan jejak rem, posisi akhir kendaraan, dan titik tabrak.

4. Dugaan Manipulasi BAP

Adanya dugaan bahwa keterangan Sdr. SUHEMI tidak dituangkan secara utuh oleh Bripka DODI dalam BAP merupakan pelanggaran terhadap Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti dan Pasal 117 KUHAP tentang cara memeriksa saksi.

5. Dugaan Gratifikasi / Suap

Dalam proses penanganan perkara ini timbul dugaan adanya praktik gratifikasi/suap yang dilakukan oknum penyidik Unit Gakkum Laka Polres Tangsel, yang wajib diusut tuntas oleh Bid Propam.

6. Perkara Tidak Layak Restorative Justice (RJ)

Perkara ini tidak memenuhi syarat untuk dilakukan mediasi atau RJ. RJ hanya dapat dilakukan jika ada kelalaian dari kedua belah pihak. Dalam perkara ini, Sdr. SUHEMI tidak melakukan kelalaian.

V. BUKTI DOKUMEN PENGADUAN KE BID PROPAM

Laporan Pengaduan setebal 34 halaman yang telah kami sampaikan kepada Bid Propam Polda Metro Jaya terdiri dari:

1. Dua surat Permohonan Pinjam Pakai Tronton B 9954 PD tanggal 15 dan 21 September 2026;

2. Surat Sanggahan/Penolakan terhadap penerapan Pasal 310 Ayat (3) karena salah prosedur, keberpihakan dan cacat hukum;

3. Kronologi kejadian lengkap disertai bukti foto dan video;

4. Surat Permohonan Penghentian pemeriksaan, klarifikasi, dan mediasi terhadap Sdr. SUHEMI, karena tidak ada unsur kesalahan.

VI. PENUTUP DAN PERNYATAAN SIKAP

Kami adalah wong cilik, rakyat kecil yang tidak paham hukum. Kami berharap Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, bukan justru mempersulit.

Dengan ini kami menegaskan sikap:

1. Kami hanya akan memenuhi undangan Mediasi, Musyawarah, maupun Restorative Justice apabila undangan tersebut diterbitkan secara resmi oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

2. Memohon kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk memeriksa dan menindak tegas oknum penyidik Unit Gakkum Laka Polres Tangsel yang diduga melakukan pelanggaran prosedur, keberpihakan, dan dugaan gratifikasi.

Demikian resume ini kami buat dengan sebenar-benarnya.

Jakarta, 26 September 2026

Hormat Kami,

BADAK BANTEN PERJUANGAN

TEBAR KEBENARAN... PEJUANG KEADILAN... BARISAN WONG CILIK... WANGSIT LELUHUR...

ELI SAHRONI

Ketua Umum

KING BADAK - PEJUANG WONG CILIK.

Tags