Hingga 13 September 2026, Pajak Daerah Lebak Terealisasi Rp157,13 Miliar

Hingga 13 September 2026, Pajak Daerah Lebak Terealisasi Rp157,13 Mili
16-Sep-2026 | sorotnuswantoro LEBAK,Banten

Kinerja penerimaan pajak daerah Kabupaten Lebak menunjukkan perkembangan positif hingga pertengahan September 2026. Berdasarkan Daftar Rekapitulasi Target dan Realisasi Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, tercatat realisasi penerimaan telah mencapai Rp157.133.259.979 atau 62,77 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp250.350.758.300.

Data tersebut tercatat per 13 September 2026 sebagaimana dokumen rekapitulasi target dan realisasi pajak daerah Bapenda Kabupaten Lebak.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Rully Edward, S.Sos., M.Si., terus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui penguatan pendataan, penagihan, pengawasan serta peningkatan pelayanan kepada wajib pajak.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Bapenda Kabupaten Lebak untuk memastikan potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara optimal. Penerimaan pajak daerah sendiri menjadi salah satu sumber penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lebak.

Dari sejumlah jenis pajak daerah, terdapat beberapa sektor yang telah menunjukkan capaian cukup tinggi. Salah satunya Pajak Air Tanah yang telah terealisasi sebesar Rp792.268.408 atau 86,30 persen dari target Rp918 juta.

Capaian tinggi juga terlihat pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang telah mencapai Rp34.298.782.225 atau 82,65 persen dari target Rp41,5 miliar.

Sementara itu, Opsen BBNKB mencatat realisasi Rp29.137.125.000 atau 84,90 persen dari target Rp34.321.096.000. Adapun Pajak Reklame terealisasi Rp1.021.197.700 atau 68,08 persen dari target Rp1,5 miliar.

Sejumlah Sektor Masih Perlu Didorong

Meski secara keseluruhan realisasi telah mencapai 62,77 persen, sejumlah sumber penerimaan masih memiliki ruang cukup besar untuk dioptimalkan hingga akhir tahun.

PBB-P2, misalnya, baru terealisasi Rp13.756.637.888 atau 42,33 persen dari target Rp32,5 miliar. Kemudian BPHTB-Pemindahan Hak terealisasi Rp20.099.931.593 atau 41,87 persen dari target Rp48 miliar.

Untuk PBJT-Restoran, realisasi mencapai Rp6.136.192.147 atau 61,36 persen dari target Rp10 miliar. Sedangkan PBJT-Konsumsi Tenaga Listrik dari Sumber Lain mencapai Rp24.414.390.206 atau 62,60 persen dari target Rp39 miliar.

Pada sektor tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, realisasi tercatat Rp513.875.967 atau 51,39 persen dari target Rp1 miliar.

Menariknya, terdapat jenis pajak yang realisasinya telah melampaui target, yakni PBJT-Hotel. Dari target Rp529 juta, realisasinya mencapai Rp585.520.015 atau 110,68 persen.

Sementara itu, PBJT-Penyediaan atau Penyelenggaraan Tempat Parkir terealisasi Rp600.128.353 atau 60,01 persen dari target Rp1 miliar.

Adapun Opsen PKB terealisasi Rp25.770.230.000 atau 64,33 persen dari target Rp40.057.662.300.

Optimalisasi Pendapatan Daerah

Capaian tersebut menjadi gambaran penting bagi Pemerintah Kabupaten Lebak dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah, khususnya melalui sektor pajak daerah.

Bapenda Kabupaten Lebak terus mendorong optimalisasi potensi pajak, pemutakhiran data wajib pajak, peningkatan pengawasan serta pelayanan yang semakin mudah dan transparan.

Dengan masih tersedianya waktu hingga akhir tahun anggaran, berbagai potensi penerimaan diharapkan dapat terus dioptimalkan sehingga target pajak daerah tahun 2026 dapat tercapai.

Berdasarkan data per 13 September 2026, dari target pajak daerah sebesar Rp250.350.758.300, telah terealisasi Rp157.133.259.979. Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp93,22 miliar yang perlu dikejar hingga akhir tahun.

Tags