Siapa Yang Menentukan Penerima Bantuan Beras? Kades Penjalin: Desa Hanya Bisa Mengusulkan

Siapa Yang Menentukan Penerima Bantuan Beras? Kades Penjalin: Desa Han
26-Aug-2026 | sorotnuswantoro Kendal , Jawa Tengah

KENDAL — Siapa yang menentukan penerima bantuan beras? Kepala Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, Suwondo, menegaskan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan langsung warga yang menerima bantuan. Desa hanya dapat mengusulkan data warga, sedangkan penetapan penerima berasal dari sistem Kementerian Sosial setelah melalui proses verifikasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Suwondo saat menjelaskan penyaluran bantuan beras kepada warga Desa Penjalin. Sebanyak 179 warga menerima bantuan beras untuk periode tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September.

Menurut Suwondo, data penerima bantuan yang telah diusulkan pemerintah desa selanjutnya diproses melalui Kementerian Sosial. Data yang telah ditetapkan kemudian muncul dalam sistem yang dapat diakses oleh pemerintah desa.

“Jadi setelah diusulkan di kementerian nanti yang data itu diaplikasi dari kementerian, diaplikasi kementerian terus muncul di desa masing-masing,” kata Suwondo, Rabu (26/8/26).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat pemerintah desa tidak dapat secara langsung menentukan siapa saja warga yang masuk sebagai penerima bantuan. Peran desa lebih pada mengusulkan warga yang dinilai memenuhi kriteria berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Suwondo mengatakan, pemerintah desa tetap berupaya melakukan pemutakhiran dan pengusulan data. Langkah tersebut dilakukan agar warga yang dinilai layak tetapi belum masuk daftar penerima dapat memperoleh bantuan pada pemutakhiran berikutnya.

“Kami mengharapkan, saya percaya insyaallah kami tetap berusaha untuk warga yang belum mendapatkan,” ujarnya.

Di Desa Penjalin, bantuan beras tersebut diberikan kepada 179 penerima manfaat. Masing-masing warga mendapatkan 10 kilogram beras per bulan selama tiga bulan sehingga total bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram per penerima.

Suwondo berharap bantuan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, terutama warga yang masih membutuhkan dukungan. Ia juga berharap warga yang belum masuk daftar penerima dapat diusulkan melalui proses pemutakhiran data.

“Alhamdulillah warga masyarakat Penjalin, desa saya, mendapatkan bantuan. Mudah-mudahan warga yang belum mendapatkan nanti bisa mendapatkan,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari juga mengakui masih terdapat bantuan pangan yang belum sepenuhnya tepat sasaran. Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah proses pemutakhiran data yang membutuhkan waktu hingga tiga bulan karena harus melalui verifikasi di tingkat kementerian dan pendamping PKH.

"Memang ada dibeberapa desa yang belum tepat sasaran, karena desa ajukan update data tiap tanggal 17 dan dalam prosesnya membutuhkan waktu tiga bulan," jelas Bupati Tika.( )

Tags