Tawuran, Tantangan Di Medsos, Polres Kendal Bongkar Rencana Tawuran Dan Amankan Lima Remaja
KENDAL – Berawal dari aksi saling tantang melalui media sosial, Polres Kendal berhasil membongkar dua rencana aksi tawuran yang melibatkan lima remaja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan para remaja yang diduga membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang sekitar 1,67 meter yang akan digunakan dalam aksi tawuran.
Kelima remaja yang diamankan dari dua rencana aksi tawuran itu masing-masing berinisial MRP (15), RAW (16), MIPP (17), MK (18), dan RB (18). Seluruhnya kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari aksi saling tantang antarkelompok remaja melalui media sosial Instagram. Salah satu akun yang diduga digunakan dalam komunikasi diketahui menggunakan nama KTG atau "Kampung Tengah".
Menurut Kapolres, RB menerima tantangan dari kelompok lawan melalui percakapan WhatsApp. Setelah kedua kelompok menyepakati lokasi pertemuan, RB kemudian meminjam sebilah celurit dari seorang temannya untuk dibawa ke lokasi yang telah ditentukan.
"Pelaku membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,67 meter yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran," ujar AKBP Ratna saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/8/2026).
Sebelum berangkat, RB bersama beberapa rekannya juga diduga mengonsumsi minuman keras jenis Kawa-Kawa sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka kemudian berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario menuju lokasi yang telah disepakati, yakni di wilayah Jenarsari, Kecamatan Gemuh.
"Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan. Warga yang curiga melihat gerak-gerik mereka menghentikan kendaraan yang ditumpangi RB di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan gang masuk SMK Bhakti Persada Kendal, kawasan Perum Perumda. Setelah diamankan, RB kemudian dibawa ke Polsek Patebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas AKBP Ratna.
Patroli Siber Antisipasi Tawuran Lanjutan
Kapolres menambahkan, setelah pengungkapan rencana tawuran pertama, Tim Patroli Siber Polres Kendal kembali menerima informasi mengenai dugaan rencana aksi tawuran lain yang akan berlangsung pada hari yang sama.
Informasi tersebut mengarah pada sekelompok remaja yang diduga akan berkumpul di sekitar Jalan Raya Cepiring, Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polres Kendal segera bergerak melakukan langkah pencegahan sehingga rencana tawuran kedua juga berhasil digagalkan," kata AKBP Ratna.
Kapolres menegaskan, keberhasilan menggagalkan dua rencana aksi tawuran tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta mencegah tindak kekerasan yang melibatkan remaja.
Kapolres juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi untuk mengatur aksi tawuran.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi persiapan tawuran maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polisi mengingatkan bahwa kepemilikan maupun penggunaan senjata tajam tanpa hak memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pergaulan remaja agar tidak terjerumus dalam aksi tawuran maupun tindak pidana lainnya," tegas AKBP Ratna.( )