Ketua P3a Kipar Sejahtera Bantah Pemberitaan Dugaan Pemotongan Anggaran P3 tgai
Ketua P3A Kipar Sejahtera, Royanudin, membantah isi pemberitaan yang dimuat media online Delikkasus86.com pada 27 Juli 2026 terkait dugaan adanya pemotongan anggaran sebesar 30 persen pada kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Royanudin menyatakan pihaknya merasa keberatan karena nama P3A Kipar Sejahtera disebut dalam pemberitaan tersebut. Menurutnya, pengurus P3A tidak pernah dimintai keterangan sebelum berita diterbitkan.
"Kami pengurus P3A Kipar Sejahtera merasa dirugikan karena tidak pernah dimintai keterangan terkait kegiatan, baik teknis maupun nonteknis," ujar Royanudin kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Senada dengan itu, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Willy, mengaku tidak pernah menerima permintaan konfirmasi mengenai pelaksanaan kegiatan P3-TGAI tersebut.
Menurut Willy, pelaksanaan pekerjaan, termasuk penggunaan material dan kualitas bangunan, telah mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang ditetapkan.
"Material dan kualitas fisik bangunan sudah sesuai RAB dan spesifikasi kegiatan. Tidak ada yang kami langgar," kata Willy saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak, menyampaikan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang, menurutnya, tidak didahului dengan proses konfirmasi kepada pihak yang disebutkan dalam berita.
Ia berpendapat bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan seharusnya mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
"Seorang wartawan seharusnya mengedepankan prinsip cek dan ricek serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi," ujar Eli Sahroni.
Eli juga menyatakan bahwa pemberitaan seharusnya disusun berdasarkan fakta, data, dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap objektif.
Terkait isi pemberitaan tersebut, Eli menilai terdapat narasi yang menurutnya dapat merugikan nama baik pihak-pihak yang disebutkan. Ia mengatakan organisasinya sedang mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait.
"Kami masih memberikan kesempatan untuk penyelesaian secara baik-baik. Selanjutnya akan kami pertimbangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya.
Eli juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan mengenai kualitas pekerjaan atau penggunaan material, pihak yang berwenang memberikan penilaian adalah instansi teknis yang menangani program P3-TGAI, sehingga ia mendorong semua pihak untuk mengedepankan data dan proses konfirmasi dalam penyusunan pemberitaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)