Aktivis Kobra Banten Dayat Bili Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Aktivis, Desak Aph Bertindak Tegas

Aktivis Kobra Banten Dayat Bili Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Aktiv
19-Jul-2026 | sorotnuswantoro LEBAK,Banten

Aktivis Kobra Banten, Dayat Bili, mengecam keras dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka peristiwa itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan demokrasi.

Dayat Bili menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan aspirasi yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, setiap bentuk dugaan intimidasi maupun kekerasan terhadap aktivis harus diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Perbedaan pendapat tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara intimidatif atau kekerasan. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh kritik, tempuhlah mekanisme hukum, bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum," tegas Dayat Bili.

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Lebak dan Polda Banten, untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut berdasarkan laporan korban, alat bukti, serta fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan. Menurutnya, siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus diproses secara adil tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakang organisasi.

Dayat Bili menilai, apabila dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap aktivis tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan ancaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi serta dapat mencederai iklim demokrasi di Kabupaten Lebak.

"Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh segala bentuk premanisme maupun intimidasi. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," ujarnya.

Di akhir keterangannya, Dayat Bili mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para aktivis, jurnalis, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk tetap menyuarakan kebenaran secara bertanggung jawab serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(*)

Tags