Korban Kasus Penipuan Mobil Di Salatiga Terima Putusan, Namun Sayangkan Mobil Belum Kembali

Korban Kasus Penipuan Mobil Di Salatiga Terima Putusan, Namun Sayangka
16-Jul-2026 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

Salatiga, 16 Juli 2026

SALATIGA, sorot Nuswantoro.com – "Pengadilan Negeri Salatiga" memvonis terdakwa AKS 1 tahun 8 bulan penjara dalam kasus penipuan jual beli mobil.

Korban, Muhammad Rivai, pemilik Nissan Grand Livina 2019 Nopol K-1805-DA, mengaku menerima putusan tersebut namun masih kecewa karena mobilnya hingga kini belum kembali.

KRONOLOGI KASUS

1. 17 November 2025 : Terdakwa AKS datang ke rumah korban di Cebongan, Argomulyo. Menawarkan membantu menjual mobil senilai Rp150 juta.

2. 19 November 2025: Mobil, BPKB, STNK dan kunci diserahkan ke AKS dengan janji akan ditransfer setelah laku.

3. Malam harinya : AKS menjual mobil ke orang berinisial TA seharga "Rp109 juta" dengan alasan mobil milik teman.

4. Kerugian : Korban mengaku rugi Rp150 juta.

PUTUSAN PN SALATIGA

Majelis hakim menyatakan AKS terbukti bersalah melakukan "penipuan" sesuai dakwaan JPU.

Hukuman: Pidana penjara 1 tahun 8 bulan . Masa tahanan dikurangkan.

Barang bukti : 1 lembar rekening BCA atas nama terdakwa periode November 2025. Mobil tidak dijadikan barang bukti.

SIKAP KORBAN

"Saya berterima kasih atas putusan yang sudah adil. Tapi saya kecewa karena mobil saya hilang dan tidak kembali," ujar Muhammad Rivai.

Ia mempertanyakan mengapa mobil tidak disertakan sebagai barang bukti. Saat ini korban mengaku masih berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk "langkah hukum lanjutan".

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Windi)

Tags