Dede Yusuf Serahkan Sertifikat Elektronik Ptsl Di Padalarang,

Dede Yusuf Serahkan Sertifikat Elektronik Ptsl Di Padalarang,
10-Jul-2026 | sorotnuswantoro Bandung Barat

PADALARANG, KBB – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat bersama jajaran wakil rakyat menggelar acara penyerahan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekaligus sosialisasi sertifikat elektronik, Jumat (10/07/2026). Kegiatan yang berlangsung di wilayah Cibakung RW 23, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang ini menjadi bukti nyata upaya percepatan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Acara berlangsung khidmat diawali dengan pembukaan oleh panitia pelaksana, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Rangkaian sambutan disampaikan secara berturut-turut oleh Kepala Desa Padalarang H. Karom, S.Pd., Camat Padalarang Hendi Setiyadi, S.STP., M.Si., serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung Barat Gunung Jaya Lasana, S.H., S.E., M.M.

Hadir secara khusus dalam kegiatan ini Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dr. H. Dede Yusuf Macan, S.T., M.I.Pol., Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Hasbi, tokoh masyarakat, perwakilan Kapolsek Padalarang, serta perwakilan Koramil Padalarang yang turut menyaksikan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada warga penerima manfaat. Setelah rangkaian sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi serta sesi tanya jawab interaktif antara pimpinan dengan warga Desa Padalarang.

Pastikan Kepemilikan Tanah Lewat "Satu Data Peta Tunggal"

Dalam keterangannya di hadapan awak media, Dr. H. Dede Yusuf Macan menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL dan peralihan ke sertifikat elektronik merupakan langkah krusial pemerintah untuk mewujudkan target utama yaitu satu data peta tunggal (one single data map).

"Selama ini sering terjadi data tumpang tindih: data pertanahan beda dengan data pertanian, data perencanaan beda dengan data kependudukan. Melalui sertifikasi elektronik, setiap jengkal tanah, setiap bidang tanah akan tercatat jelas siapa pemiliknya. Ini adalah upaya serius mencegah penyerobotan lahan, pemalsuan sertifikat, hingga penggandaan dokumen yang kerap merugikan masyarakat," jelasnya.

Sertifikat elektronik juga memudahkan proses pengecekan keabsahan dokumen secara cepat dan akurat. "Warga tidak perlu lagi repot turun ke kantor dinas atau kantor desa hanya untuk memverifikasi keaslian sertifikat. Cukup dengan sistem digital, silang cek bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja," tambahnya.

PTSL Adalah Subsidi Negara, Bukan Beban Warga

Dede Yusuf menekankan bahwa PTSL sepenuhnya merupakan program subsidi pemerintah. Biaya pengukuran, pemetaan, hingga administrasi ditanggung negara, sehingga warga hanya perlu menyisakan biaya kas desa yang sangat terjangkau, yaitu rata-rata sekitar Rp150.000 di wilayah Pulau Jawa.

"Biaya ini jauh lebih murah dibandingkan jika warga mengurus secara mandiri yang harus melalui Akta Jual Beli (AJB) atau jasa pihak ketiga yang biayanya bisa berlipat ganda. Jadi ini murni bentuk bantuan negara agar hak konstitusional warga atas tanahnya terjamin," ujarnya.

Kendati alokasi kuota PTSL di Jawa Barat cukup besar, realisasi penyerapan masih belum optimal. Hingga saat ini masih sekitar 40 persen warga di Jawa Barat yang belum memiliki sertifikat tanah. Hambatan utamanya bukan kurangnya anggaran, melainkan belum meratanya sosialisasi serta peran oknum perantara yang memanfaatkan ketidaktahuan warga.

"Masih ada pihak yang bilang pengurusan harus lewat notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau mediator dengan biaya mahal. Padahal PTSL dikelola langsung BPN. Karena itu kami mendorong sosialisasi sampai ke tingkat desa dan mendata warga yang benar-benar membutuhkan," tegasnya.

Dorong Desa Kooperatif dan Berantas Pungutan Liar

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Desa Padalarang dan perangkatnya yang dinilai sangat terbuka dan kooperatif dalam mendukung pelaksanaan PTSL. Ia berharap sikap positif ini bisa dicontoh desa lain, bahkan mengusulkan agar sisa kuota PTSL dari desa yang lambat bergerak dialihkan ke desa yang siap bekerja sama seperti Padalarang.

Terkait maraknya isu pungutan liar di tingkat desa yang menyulitkan warga, Dede Yusuf menyatakan bahwa penindakan hukum adalah ranah aparat penegak hukum. Namun pihaknya akan terus mendorong kepala desa untuk bekerja melayani kepentingan rakyat, bukan mencari keuntungan pribadi.

"Kami sudah tegaskan di sini, jika ada pungutan di luar ketentuan resmi, warga berhak menolak dan melaporkan. Di Padalarang sendiri sudah ada dua oknum yang dipanggil terkait hal ini, dan ini menjadi pelajaran bagi pihak lain. Pola lama perlahan berubah seiring pengawasan Dana Desa yang ketat, peran BPD, serta transparansi informasi," ujarnya.

Skala Prioritas: Warga Biasa Dulu, Perusahaan Harus Urus Mandiri

Dede Yusuf juga menjelaskan skala prioritas penerima PTSL. Program subsidi ini khusus diperuntukkan bagi masyarakat umum, perorangan, atau yayasan sosial seperti pesantren yang tanahnya milik keluarga dan diwariskan secara turun-temurun.

"Khusus badan hukum, perseroan terbatas, pabrik, atau perkebunan luas, mereka wajib mengurus sertifikat secara mandiri dan tidak berhak mendapatkan subsidi negara. Anggaran rakyat lebih baik kita berikan untuk warga yang membutuhkan, termasuk melalui program MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) di mana sertifikat diberikan secara cuma-cuma bagi warga golongan desil 1, 2, dan 3," tegasnya.

Ia berjanji Komisi II DPR RI akan terus menganggarkan dana PTSL setiap tahun sampai seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki sertifikat elektronik yang sah, sehingga tidak ada lagi sengketa lahan dan hak milik warisan masyarakat terjamin sampai ke anak cucu.

Tags