Tim Punokawan Pasopati Nusantara Jaya Jadi Momentum Penutupan Usaha Bulu Ayam Tanpa Izin Di Demak
_Demak 5 Juli 2026_
DEMAK, sorotnuswantoro.com – Penutupan sebuah perusahaan pengelola bulu ayam di Desa Poncoharjo Bonang Demak menjadi perhatian publik setelah disegel Satpol PP. Perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa izin dan menimbulkan bau busuk menyengat yang meresahkan warga sekitar.
Momentum penertiban ini tidak lepas dari peran pegiat sosial *Andi Semprong sebagai Konsultan Ahli Bidang Pemerintahan dan Regulasi kebijakan Publik RI*, yang bernaung di *Ormas Pasopati Nusantara Jaya*, khususnya *Tim Khusus Punokawan*. Ormas ini dikenal publik karena konsen di isu penegakan keadilan dan pengawasan regulasi usaha.
KRONOLOGI: DARI ADUAN WARGA HINGGA PENYEGELAN
Tim Punokawan Pasopati Nusantara Jaya menerima laporan warga terkait bau menyengat dari aktivitas pengolahan bulu ayam. Setelah ditelusuri, usaha tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan UKL-UPL/AMDAL, NIB, dan PBG sesuai aturan OSS.
Temuan itu kemudian disampaikan ke DPMPTSP, DLH, dan Satpol PP Kab. Demak. Hasilnya: *perusahaan resmi disegel dan aktivitas dihentikan* sampai kelengkapan izin dipenuhi.
Andi Semprong menyebut, aksi ini murni untuk membela hak warga atas lingkungan bersih dan kepastian hukum. “Kami hanya mendorong aturan ditegakkan,” ujarnya.
TUNTUTAN KEADILAN MERATA: GILIRAN PENGGILINGAN PADI ILEGAL.
Pasca penutupan usaha bulu ayam, warga dan Tim Punokawan mendesak Pemkab Demak bersikap konsisten.
*“Demi keadilan yang merata, usaha sekitar yang juga tidak punya izin sesuai regulasi, khususnya penggilingan padi, segera ditutup. Tidak ada kata lain,”* tegas Andi Semprong.
Tuntutan ini merujuk pada prinsip dalam *UU PPLH No. 32/2009, PP OSS No. 5/2021, dan Perda Trantibum Kab. Demak*: semua usaha wajib berizin, dan yang meresahkan masyarakat wajib ditertibkan tanpa tebang pilih.
Redaksi membuka ruang hak jawab 1x24 jam untuk pemilik usaha, Ormas Pasopati Nusantara Jaya, DPMPTSP, DLH, dan Satpol PP Kab. Demak.
( Windi )