Bandel! Tambang Di Sepetek Tetap Beraktivitas, Sanksi Belum Dipatuhi Dan Spanduk Hilang Misterius

Bandel! Tambang Di Sepetek Tetap Beraktivitas, Sanksi Belum Dipatuhi D
03-Jun-2026 | sorotnuswantoro Kendal , Jawa Tengah

KENDAL – Aktivitas penambangan galian C milik CV Bukitsawi Indopermata di Jalan Kaliwungu–Boja, Dusun Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, masih tetap berlangsung meski telah dikenai sanksi penghentian sementara operasional oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal. Ironisnya, spanduk peringatan penghentian sementara yang dipasang di lokasi tambang juga dilaporkan hilang secara misterius.

Spanduk penghentian sementara operasional tersebut dipasang oleh DLH Kabupaten Kendal pada Selasa (2/6/2026) malam. Namun saat petugas melakukan pengecekan ke lokasi pada Rabu (3/6/2026), spanduk tersebut sudah tidak berada di tempat dan aktivitas penambangan masih berlangsung seperti biasa.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kendal, Suprayogi, mengaku terkejut saat mengetahui spanduk yang baru sehari dipasang itu telah raib.

Yogi, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional dilakukan karena CV Bukitsawi Indopermata terbukti melakukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha terkait persetujuan lingkungan dan atau peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Karena tambang ini sudah memiliki dokumen UKL-UPL maka kita lihat sejauh mana ketaatan mereka dalam hal pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan," ujar Yogi.

Ia menyebut penghentian operasional dilaksanakan berdasarkan banyaknya aduan masyarakat serta laporan hasil pengawasan DLH Kendal. Selain itu, DLH Kendal juga belum menerima kewajiban pelaporan semester dari CV Bukitsawi Indopermata.

"Setelah kita lihat memang ada beberapa kekurangan-kekurangan yang kita sampaikan saat rapat bersama Pak Sekda. Bahwa kekurangan itu diantaranya kaitannya saluran drainase, kolam retensi, tempat pencucian ban armada sebelum keluar dari lokasi tambang, kemudian tonase, laik kendaraan. Dari item-item itu maka kita jadikan sebagai dasar pengenaan sanksi," terangnya.

Ia mengaku sangat menyayangkan pencopotan spanduk penghentian operasional. Bahkan aktivitas penambangan masih tetap dilakukan.

"Sanksi yang kita berikan itu sebenarnya bukan ekstrim, ini sebagai upaya pembinaan dari Pemkab Kendal agar penambang melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara benar dan mengacu kepada dokumen UKL-UPL," tegas Yogi.

Ia menambahkan, dalam sanksi administrasi penghentian sementara tersebut, pihak penambang diberikan waktu tiga minggu untuk melaksanakan seluruh imbauan dan perbaikan yang telah ditetapkan.

"Sanksi itu secara komulatif ada waktu tiga minggu untuk perbaikan. Manakala kurang tiga minggu sudah dicapai monggo kalau mau operasional lagi," tandasnya.

Yogi berharap pihak penambang mengindahkan sanksi yang diberikan serta memasang kembali spanduk penghentian sementara tersebut di lokasi semula.

"Kami cukup kaget spanduknya hari ini hilang. Harapan dari kami ini bisa dipasang kembali. Soalnya kalau tidak dipasang lagi kami diurus untuk memberikan laporan kepada pihak yang berwajib," tegas Yogi.

Di sisi lain, petugas lapangan tambang Sepetek, Heri Parsianto, mengaku tidak mengetahui terkait pemasangan maupun pencopotan spanduk penghentian sementara operasional tersebut.

"Saya belum dapat info dari Pak Bambang (owner CV Bukitsawi Indopermata) jadinya kita tetap jalan. Tapi karena disini juga sudah ada 10 armada ya makanya tetap jalan, kasihan sopirnya," pungkasnya.(*)

Tags