Sekda Pandeglang: Tersangka Dilantik Jadi Staf Ahli, Bupati Belum Ngantor

Sekda Pandeglang: Tersangka Dilantik Jadi Staf Ahli, Bupati Belum Ngan
03-Jun-2026 | sorotnuswantoro Pandeglang,Banten

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat memberikan penjelasan terkait pelantikan seorang pejabat yang berstatus tersangka menjadi Staf Ahli Bupati. Menurut Sekda, pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan pertimbangan administrasi pemerintahan.

Sekda menjelaskan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai tersangka dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, pemerintah daerah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengambil keputusan kepegawaian.

Terkait polemik yang berkembang di masyarakat, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut.

Sementara itu, mengenai kondisi Bupati yang belum berkantor, Sekda menyampaikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan kepada masyarakat, program pembangunan, serta kegiatan pemerintahan tetap dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya.

“Pemerintahan tetap berjalan normal, pelayanan publik tidak terganggu. Seluruh jajaran ASN tetap bekerja menjalankan program dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sekda.

Polemik pelantikan pejabat berstatus tersangka tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak meminta pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Bupati Pandeglang terkait pelantikan tersebut maupun berbagai tanggapan yang muncul di ruang publik.

(Red)

Tags