Kemenkum Ri Disemprot Fornas Bankum, Program 1.000 Obh Dinilai Hanya Pencitraan
Direktur YLBH Putra Nusantara Kendal sekaligus Pengurus Fornas Bankum, Saroji, SH MH
KENDAL - Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas Bankum) menyemprot Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) terkait program perluasan kerja sama hingga 1.000 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dinilai hanya sebatas pencitraan. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan dukungan anggaran yang memadai bagi OBH di daerah.
Direktur YLBH Putra Nusantara Kendal sekaligus Pengurus Fornas Bankum, Saroji, SH MH menyatakan proses akreditasi ketat yang dijalani ribuan OBH di Indonesia seolah tidak mendapat penghargaan dari penyelenggara bantuan hukum.
“Kami ini sudah terakreditasi resmi, mengabdi untuk bangsa dan negara, serta mendampingi rakyat miskin yang buta hukum di akar rumput. Namun ironisnya, eksistensi dan keringat rekan-rekan OBH di lapangan hanya dipandang sebelah mata oleh Kemenkum RI,” ujarnya, Kamis (28/5/26).
Saroji membeberkan adanya kontradiksi antara narasi yang dibangun pemerintah dengan realita yang dihadapi OBH di berbagai daerah saat ini.
Ironisnya, pada Mei ini, kontrak pemberian bantuan hukum antara OBH dan Kemenkum RI secara sepihak diubah melalui addendum yang berdampak pada pemangkasan anggaran secara drastis.
“Negara menuntut kami profesional, tapi realitanya anggaran untuk OBH justru terus mengecil. Kami mencatat terjadi pemotongan anggaran hingga 40 persen lebih melalui addendum kontrak bulan ini. Kami sangat menyayangkan dan mengecam tindakan tersebut. Pemerintah selalu mendengung-dengungkan bahwa access to justice bagi warga miskin adalah prioritas, tapi bagaimana bisa jadi prioritas kalau anggarannya dipangkas sepihak dan jauh dari kata layak?” tegasnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Saroji mengingatkan masyarakat marginal yang sedang berjuang mencari keadilan akan menjadi pihak paling dirugikan. Banyak OBH kini terpaksa membatasi kuota pendampingan karena terkendala operasional akibat kebijakan anggaran tersebut.
Oleh karena itu, YLBH Putra Nusantara Kendal mendesak Menteri Hukum RI segera melakukan evaluasi terhadap sistem penyelenggaraan bantuan hukum nasional.
“Kami mendesak Kemenkum RI untuk segera merevisi standar anggaran penanganan perkara dan menambah alokasinya. Tempatkan kami sebagai mitra strategis negara dalam menegakkan konstitusi, bukan sebagai objek pelaksana proyek dengan anggaran seadanya. Jangan sampai jargon ‘Negara Hukum’ hanya jadi pemanis retorika, sementara rakyat kecil tetap tersisih saat mencari keadilan,” tuntutnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironi karena di satu sisi Kemenkum RI menggaungkan penambahan kerja sama sebagai bagian dari Program Reformasi Hukum, namun di sisi lain anggaran untuk OBH justru dipangkas.
“Logikanya, kalau kuantitas mitra ditambah, anggaran pun harus dinaikkan secara proporsional. Namun realitanya, anggaran untuk OBH yang ada justru dipangkas lewat dalih penajaman anggaran,” tambah Saroji.
Tidak hanya menghadapi pemotongan anggaran penanganan perkara, OBH saat ini juga dibebani tugas tambahan untuk memfasilitasi program negara lainnya di tingkat desa.
OBH diwajibkan bertindak sebagai tim supervisi dan pendamping Paralegal Desa/Kelurahan, mulai dari proses pembentukan, pembinaan, hingga pelaporannya. Ironisnya, seluruh kegiatan tambahan tersebut tidak mendapatkan dukungan anggaran dari negara.
“Pemerintah terkesan hanya mencari panggung publik dengan jargon-jargon perlindungan hukum tanpa memikirkan nasib operasional para advokat publik di lapangan,” pungkasnya.(*)