Putusan Bebas Kasus Sabu Di Pn Pekalongan Jadi Sorotan, Penyidik Sebut Ada Kejanggalan
Pekalongan , sorortnuswantoro.com - Majelis Hakim PN Pekalongan membebaskan M Taufikurochman (23) dari dakwaan peredaran sabu. Padahal JPU menuntut 3 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa langsung dilepas setelah menjalani tahanan sekitar 7 bulan sejak 10 Oktober 2025.
Alasan hakim: dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 jo UU 1/2023 tentang KUHP, dan dakwaan subsider soal pemufakatan jahat narkotika, dinyatakan *tidak terbukti secara sah dan meyakinkan*. Hak-hak terdakwa dipulihkan.
Kasus bermula dari operasi Satresnarkoba Polres Pekalongan 10 Oktober 2025 di Kedungwuni. Polisi amankan Muhammad Iqbal Ubaidi dengan sabu 0,29 gram dan 0,15 gram.
Iqbal mengaku barang itu didapat dari M Taufikurochman alias Topik. Dari pengakuan itu polisi kembangkan dan amankan Topik serta Ziyad Al Ifriqi alias Jeje di Poncol. Keduanya juga disebut menguasai sabu.
Dalam perkara terpisah:
Muhammad Iqbal Ubaidi divonis 2 tahun penjara
Ziyad Al Ifriqi divonis 2 tahun 6 bulan penjara
Hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi di persidangan. Artinya, alat bukti dan keterangan yang diajukan JPU belum memenuhi standar pembuktian minimal menurut KUHAP untuk memutus bersalah.
Di perkara narkotika, pengakuan tersangka lain saja biasanya tidak cukup tanpa didukung bukti lain seperti barang bukti, saksi yang melihat langsung, atau hasil forensik yang mengaitkan terdakwa.
*Respons pihak-pihak*
- *Kuasa hukum terdakwa* Sumadi SH MH: bersyukur kliennya mendapat keadilan karena dakwaan tidak terbukti.
- *Ayah terdakwa* Matori: lega dan berterima kasih ke hakim.
- *Penyidik*: menilai ada kejanggalan dan menyoroti standar pembuktian. Publik juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum narkotika.
Dalam langkah hukum
JPU punya hak mengajukan *kasasi* ke MA dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan, jika menilai ada kekeliruan dalam penerapan hukum. Putusan bebas tidak otomatis final sampai upaya hukum selesai.
Kasus ini jadi perbincangan karena menyentuh isu: sejauh mana pengakuan co-defendant bisa dipakai menjerat terdakwa lain, dan bagaimana hakim menilai kecukupan bukti di perkara narkotika.
( Windi )