Bupati Jepara Teken Nota Kesepakatan Dengan Bpjs Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Pekerja

Bupati Jepara Teken Nota Kesepakatan Dengan Bpjs Ketenagakerjaan, Perk
19-May-2026 | sorotnuswantoro Jepara

Bupati Jepara Teken Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Pekerja

Jepara — Pemerintah Kabupaten Jepara menandatangani nota kesepakatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait sinergi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Jepara. Penandatanganan dilaksanakan di ruang kerja Bupati, Selasa (19/05/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Dewi Mulyasari beserta jajaran, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Jepara saat ini masih berada pada angka 26,84 persen. Artinya, baru sebanyak 165.430 pekerja dari total 616.455 orang bekerja di Kabupaten Jepara yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bupati Jepara H. Witiarso Utomo menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan kepesertaan dan perlindungan bagi para pekerja di Kabupaten Jepara.

“Melalui nota kesepakatan ini, kami ingin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jepara dengan BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan bagi para pekerja dapat terus ditingkatkan. Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman dan perlindungan dasar bagi masyarakat pekerja,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Dewi Mulyasari menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan kepesertaan pekerja di Jepara. Dengan dukungan pemerintah daerah dan OPD terkait, diharapkan semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Nota kesepakatan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh sembilan OPD sesuai dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang tertuang dalam rencana kerja bersama.

Adapun maksud dari nota kesepakatan ini adalah sebagai komitmen dan landasan bagi para pihak dalam membangun sinergitas pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Jepara.

Media sorotnuswantoro

Tags