Rokok Ilegal Digerebek, Tiga Toko Terjaring

Rokok Ilegal Digerebek, Tiga Toko Terjaring
05-May-2026 | sorotnuswantoro Wonosobo

Advetorial - Pemerintah Kabupaten Wonosobo kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui pelaksanaan operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC). Kegiatan ini menjadi bagian strategis dalam optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekaligus upaya nyata melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait penguatan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi distribusi barang kena cukai di daerah.

Fokus Operasi dan Lokasi Sasaran

Operasi tahap awal dilaksanakan pada Kamis, 24 April 2026, dengan wilayah sasaran di Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo. Sebanyak lima titik yang terindikasi menjadi lokasi peredaran rokok ilegal menjadi fokus pemeriksaan petugas.

Kegiatan ini dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi, yakni Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo, Bea Cukai Magelang, Kejaksaan, Polres Wonosobo, serta Diskominfo Wonosobo.

Temuan Lapangan: Pelanggaran Nyata

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Wonosobo, Rame Istakhori, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan tiga toko yang terbukti memperjualbelikan rokok ilegal.

Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi:

Rokok tanpa pita cukai resmi

Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya

Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pendekatan Edukatif dan Humanis

Tidak hanya berorientasi pada penindakan, operasi ini juga mengedepankan pendekatan edukatif. Petugas memberikan pembinaan langsung kepada para pedagang agar memahami risiko hukum serta dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal.

“Operasi ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar dan waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” jelas Istakhori.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal yang Harus Diwaspadai

Sebagai bagian dari kampanye edukasi publik, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengenali karakteristik rokok ilegal, di antaranya:

Tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu

Tidak mencantumkan peringatan kesehatan bergambar

Informasi produksi dan kode produksi tidak jelas

Harga jauh lebih murah dari harga pasaran

Tidak mencantumkan identitas produsen

Kualitas produk tidak konsisten

Produk ilegal tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui standar produksi yang ketat.

Komitmen Berkelanjutan Bea Cukai

Perwakilan Bea Cukai Magelang, M. Adi Salam, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan melalui sinergi lintas instansi.

“Kami berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui koordinasi yang intensif dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan,” ujarnya.

Peran Strategis Masyarakat dan Pelaku Usaha

Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal.

Pelaku usaha diimbau untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak tergiur keuntungan sesaat dari produk ilegal yang berisiko tinggi terhadap sanksi hukum.

Membangun Ekosistem Perdagangan yang Sehat

Melalui operasi gabungan ini, Pemerintah Kabupaten Wonosobo berharap tercipta ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Kepatuhan terhadap aturan cukai bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional.

Dengan sinergi kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, upaya pemberantasan rokok ilegal diyakini akan semakin efektif dan berkelanjutan.

Tags