Minggu, 01 November 2026 Media informasi Nusantara
Sorot Nuswantoro SOROT NUSWANTOROBerita dekat, informasi berimbang
← Kembali ke berita KEBUMEN

Merasa Ditipu Pemilik Gudang Kapulaga, , Seorang Pria Wanayasa Lapor Polisi

Sorot Nuswantoro · 02 Maret 2023 · 212.760 dibaca

KEBUMEN-sorotnuswantoronews.com

Merasa ditipu, Fredy alias Bolot (35), warga  Desa Suwidak Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara Melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Khadiron (37) warga Desa Jatijajar Kecamatan Jatijajar Kebumen ke Polsek Rowokele Kebumen dengan kerugian  500 Kg Kapulaga atau dirupiahkan uang sebesar Rp25 juta saat kirim Ke gudang Kapulaga di Redisari Kecamatan Rowokele Kebumen.

Dari surat laporan korban  Fredy  di STPLRekom/08/2023/08/II/2023 /SPKT tanggal 26 Febrruari 2023, tentang dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi didesa Redisari Kecamatan Rowokele, Kab Kebumen, yang terjadi pada Sabtu 25 Februari  2023  diketahui, Khudron, Sarah, Kepala Gudang Ameh  bos yang dipercaya menerima menyortir kedatangan Gudang berstatus sebagai karyawan di Gudang Pengepulan Kapulaga yang baru beroperasi seminggu ini..

Fredy ketika dikonfirmasi awak media seusai melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu mengatakan, di awalnya pada dua hari seblum kejadian ada wa yang menanyakan dan siap membeli kapulaga kering mengaku Udin,  dengan penawaran tipu daya  akhirnya kamipun mengirim ke Gudang dengan niat Kapulaga tersebut di jual sesui harga pasar 60-63 Ribu per kilo harga kering dalam perjalananya sherlok Gudang di Redisari Kecamatan Rowokele. 

Dalam pertemuan itu, korban langsung membawa kapulaga kegudang dengan keyakinan akan langsung dibayar sesuai nilai kesepakatan, namun setelah di sana penghubung Udin tidak berada di Gudang,  Korban menunggu sampai malam sekitar 21.00 WIB dengan perdebatan panjang bahwa pihak gudang merasa sudah membeli dan membayar lewat Udin namun Udin belum membayar ke Korban. Karena alot koban tiouan dengan dalih Pemilik gudang sudah dibayar lewat penghubung, penghubung yang mengaku bernama Udin Belum mentranfer ke Korban, sampai malampun sekitar 01.00 WIB tanggal 26 Februari akhirnya mengadukan kejadian ini ke Polsek Rowokele karena membawa Kapulaga tidak dibayar dan pihak pemilik gudang merasa sudah membayar. 

"dalilnya Pihak pemilik gudang sudah membayar, kami tidak boleh membawa kapulaga kembalii, ini ada permainan pihak oknum di Gudang kerjasama dengan penghubung  gitu karena sherloknya tepat, setelah ditelusuri nomer Rekeningnya atas nama Muhamad Agus Jabaru senilai Rp 25.jutaan,  dan Nomer yang mengaku udin diketahui keberadaanya di lampung, .Penguriman kapulaga saya tidak terbayar dan tidak bolah diangkut kembali," ujar Fredy, menunjukkan bukti chat dan alibi pihak gudang yang sudah menstranfer.

Karena saking keduh dan kasihan Kepala Desa Sewidak RIP SANTOSA membantu Warga Suwidak agar didampingi Pengacara DPC Ikadn Banjarnegara, akhirnya korban di dampingi Pengacara Harmono, SH, MM, CLA dan Syaeful Munir, SHI untuk menindaklanjuti pada Rabu (1/3-2023) korban didampingi pengacara berkoordinasi dengan Polsek Rowokele terkait keperdataanya minta di kawal ke Gudang didesa Redisari tersebut . Namun karena pihak Pemilik Gudang seolah olah lempar tanggungjawab akhirnya Pengacara CPC Ikadin Banjarnegara meminta win-win soilusi, “ Jika pemilik gudang dirugikan karena sudah menstranfer sepatutnya juga menerima kerugian yang diderita korban, dalam hal ini tidak seutuhnya korban yang mkenanggung, akhirnya disepakati melalui perwakilan Gudang yang bernama Sarah untuk membagi dua nilai kerugian tersebut,," jelas Harmono. Pengacara ini juga menghimbau agar petani kapulaga, atau pengepul berhati-hati dalam akad jual beli karena banyak sekali modus-modus penipuan dan gelapnya bisnis kapulaga. “ Kadang setelah kirim, terkait hasil lap disangsikan kadar airnya, karena sudah dikirim mau tidak mau dijual dengan harga yang mereka mau, inikan penipuan halus, sebagai penjual ataupun pembeli harus jeli cerdas dalam bertransaksi harus transparan jangan saling merugikan,“ tegasnya,  Pihak korban dapat lega karena tidak menganggung kerugian seutuhnya  senilai 500 Kg Kapulaga namun dibagi dua Korban ikhlas menanggung kerugian karena sama-sama seorang pengusaha 250 Kg. Pada akhirnya keduabelahpun secara keperdatan menyepakati menanggung sebagian kerugian..

Namunproses pidana dugaan penipuan tetap diproses karena ada dugaan mata rantai benang merah pihak gudang ada hubungan dengan yang mengaku bernama Udin tersebut. Kapolsek Rowokele AKP Sumaryono  melalui Kanit reskrim Polsek Rowokele Joko ST terkait pengaduan dugaan pidana penipuanya  sudah diterima, selanjutnya pihaknya akan melakukan penyelidikan  terkait dugaan adanya tindakan pidana yang diadukan tersebut. “ Terkait unsur-unsur yang diadukan kami akan memprosesnya melakukan tahap penyelidikan,” ungkapnya  (One)

Diskusi pembaca

Tinggalkan komentar